Tiga Langkah Strategis Meningkatkan Kunjungan Wisman

Monday, 12 October 15 Venue

Dalam rangka mencapai target kunjungan 20 juta wisatawan mancanegara pada tahun 2019, Kementerian Pariwisata mengeluarkan berbagai macam regulasi yang memudahkan wisatawan asing untuk berkunjung ke Indonesia maupun untuk bepergian di dalam Indonesia. Melalui Peraturan Presiden No. 104 Tahun 2015 tanggal 23 September 2015 tentang Fasilitas Bebas Visa Kunjungan Singkat (BVKS), saat ini ada tambahan 45 negara lagi yang mendapatkan fasilitas tersebut sehingga secara total sudah ada 90 negara yang mendapatkan Bebas Visa Kunjungan Singkat.

“Kebijakan BVKS tahap kedua ini langkah strategis meningkatkan jumlah kunjungan wisman secara signifikan, setelah BVKS tahap pertama terbukti sukses meningkatkan kunjungan wisman dari 30 negara  selama periode 10 Juni-9 Agustus 2015 sebesar 592.748 wisman atau meningkat 15 persen dibanding periode yang sama di tahun 2014 yang sebesar 514.171 wisman,” kata Arief Yahya, Menteri Pariwisata.

BACA JUGA:   TransNusa Buka Rute Penerbangan Baru ke Indonesia Timur

Selain menambah jumlah negara yang menerima Bebas Visa Kunjungan Singkat, pemerintah juga mengeluarkan peraturan baru mengenai yacht dan kapal pesiar. Melalui Perpres No. 105 tahun 2015 tentang Kunjungan Yacht Asing ke Indonesia, pemerintah menghapuskan ketentuan mengenai CAIT (Clearance Approval for Indonesia Territory) dan impor sementara.

“Perpres ini memudahkan yacht asing memasuki wilayah perairan Indonesia dalam pengurusan dokumen CIQP (Custom, Immigration, Quarantine, Port) di 18 pelabuhan. Kebijakan ini diproyeksikan meningkatkan jumlah kunjungan yacht ke Indonesia hingga 6.000 yacht pada tahun 2019 sehingga menghasilkan devisa US$ 600 juta,” ungkap Arief Yahya.

BACA JUGA:   Kemenparekraf dan ATI Hadirkan Toilet Standar Bintang 5 di Pantai Kuta Bali

Promosi wisata bahari juga mendapat tambahan dukungan dengan keluarnya Permen Perhubungan No. PM 121 tahun 2015 tentang pemberian kemudahan bagi wisatawan dengan menggunakan kapal pesiar (cruise) berbendera asing. Dengan peraturan ini, asas Cabotage untuk cruise asing dicabut sehingga kapal asing bisa mengangkut dan menurunkan penumpang di lima pelabuhan di Indonesia.

“Asas Cabotage adalah prinsip yang memberikan hak beroperasi secara komersial di dalam satu negara hanya kepada perusahaan angkutan dari negara itu sendiri secara eksklusif. Artinya, cruise yang boleh mengangkut dan menurunkan penumpang di Indonesia hanya yang berbendera Indonesia. Dengan dicabutnya asas itu, cruise asing sekarang dapat mengangkut wisatawan di pelabuhan dalam negeri untuk berwisata di lima pelabuhan, yaitu pelabuhan Tanjung Priok, pelabuhan Tanjung Perak, pelabuhan Belawan, pelabuhan Makassar, dan pelabuhan Benoa Bali,” kata Arief Yahya. (Baca juga: Kunjungan Wisman Ke Indonesia Melebihi Target)

BACA JUGA:   Pembatasan Pengoperasian Terminal 1 dan 2 Bandara Soekarno-Hatta

Penulis: Harry Purnama